BANDUNG – Warga Jalan Terusan Sutami, Kota Bandung, mengadukan pembangunan lapangan padel komersial di kawasan perumahan mereka ke Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu (29/4). Warga mendesak penegakan Perda Tata Ruang karena lokasi tersebut masuk Zona R4 (perumahan kepadatan rendah hingga sedang).

“Fasilitas olahraga komersial yang menarik massa tidak kompatibel dengan fungsi zona ini. Zona R4 memerlukan ketenangan. Ini bukan soal selera, tapi kepatuhan terhadap Perda,” ujar perwakilan warga dalam audiensi di ruang rapat Komisi I.

Pembangunan lapangan seluas 500 meter persegi itu dimulai sejak Agustus 2025. Warga sudah dua kali melayangkan surat keberatan ke Dinas Cipta Bintar. Meski Surat Peringatan 1 dan 2 telah dikeluarkan, pembangunan tetap berlanjut karena proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa persetujuan warga sekitar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, meminta tiga organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti aduan ini.

“Saya titipkan kepada Cipta Bintar, DLH, dan Satpol PP Kota Bandung untuk menindaklanjuti. Aturan yang bersyarat harus dijelaskan agar semua pihak paham,” ujarnya.

Ia juga mendorong mediasi. “Kalau memang harus dibongkar, harus fair. Namun ada baiknya musyawarah dengan warga sekitar untuk mencapai kesepakatan yang baik,” tutur Radea.

Anggota Komisi I, Kurnia Solihat, meminta sanksi tegas jika lapangan padel terbukti melanggar. “Jangan hanya didenda. Nanti pelanggar anggap semua masalah selesai dengan uang. Kalau perlu bongkar,” tegasnya.

Warga Pasar Baru Keluhkan Kawasan Mati dan Reklame

Dalam audiensi yang sama, Komisi I menerima keluhan warga pemilik usaha di kawasan Pasar Baru. Mereka melaporkan kawasan Jalan Suniaraja hingga Jalan Pecinan Lama pada malam hari “mati seperti kota hantu”, kumuh, dan banyak tunawisma.

Selain itu, warga meminta penyediaan lahan parkir. Sejak parkir ditertibkan, toko-toko sepi pelanggan. Warga juga mengadukan tiang reklame yang nyaris menempel bangunan toko sehingga dimanfaatkan pelaku kriminal untuk memanjat atap dan mencuri barang.

Komisi I akan menindaklanjuti aduan tersebut. Soal lahan parkir akan dikaji Dinas Perhubungan, sedangkan reklame akan dibongkar Satpol PP.

“Komisi I siap mendampingi pembongkaran reklame itu,” ujar Radea.