Lembang,– Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai penertiban bangunan liar di kawasan wisata Lembang, Kamis (12/3/2026). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung turun ke lapangan untuk memimpin pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang di area sempadan jalan provinsi.
Operasi penertiban dengan menggunakan alat berat ini menyasar sejumlah titik di tiga desa, yakni Desa Cikole, Desa Cibogo, dan Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang. Bangunan yang dibongkar dipastikan berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) provinsi, area yang seharusnya steril dari bangunan komersial maupun hunian.
“Saya ingin memastikan proses penataan kawasan ini berjalan sesuai aturan. Ruang milik jalan harus dikembalikan fungsinya,” ujar Dedi Mulyadi di lokasi penertiban.
Selain melakukan pembongkaran, petugas di lokasi juga mengumpulkan data identitas para pemilik bangunan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses lebih lanjut. Penertiban ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012. Kedua aturan tersebut melarang pendirian bangunan di garis sempadan jalan dan membatasi pemanfaatan Rumija hanya untuk utilitas umum seperti jaringan listrik atau jembatan penyeberangan.
Proses pembongkaran saat ini masih berlangsung secara bertahap. Rencananya, penertiban akan dilanjutkan di kawasan Desa Jayagiri pada hari berikutnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata kawasan Lembang agar lebih tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.