Kuningan— Keberadaan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor yang disebut sebagai bantuan pemerintah untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Cirukem Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga dan petani mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun kondisi alat tersebut Beberapa waktu terakhir, hingga saat ini kamis 26 Februari 2026.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa petani setempat yang enggan disebutkan namanya, traktor bantuan tersebut sebelumnya dikabarkan diterima melalui program bantuan pemerintah pusat/daerah. Namun, dalam praktiknya, alat tersebut tidak lagi terlihat digunakan untuk kegiatan pertanian di wilayah Desa Cirukem.


Klarifikasi kepada Perangkat Desa
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pihak pers telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada salah satu perangkat desa yang disebut mengetahui administrasi aset, yakni Sdr. Pa Bumi.

Permintaan klarifikasi tersebut meliputi beberapa poin penting:
Apakah Gapoktan Desa Cirukem tercatat secara resmi sebagai penerima bantuan traktor?
Jika benar menerima, di mana keberadaan fisik aset tersebut saat ini?
Apakah pernah terjadi pemindahtanganan atau perubahan status penggunaan?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan aset tersebut?


Hingga berita ini disusun, jawaban resmi dari pihak yang dimintai klarifikasi masih dinantikan.
Aspek Regulasi dan Pengelolaan Aset
Mengacu pada ketentuan Kementerian Pertanian terkait bantuan alsintan, setiap bantuan yang bersumber dari anggaran negara pada prinsipnya merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan kelompok penerima.


Secara umum, aset bantuan pemerintah:
Tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan atau dialihkan tanpa prosedur resmi,
Harus dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tani penerima,
Wajib dicatat dan dilaporkan dalam administrasi yang transparan.


Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, maka penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tanggapan Tokoh dan Pengamat
Salah satu tokoh masyarakat Cirukem, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.


“Kalau memang ada bantuan, seharusnya bisa ditunjukkan dan dimanfaatkan bersama. Transparansi akan mencegah munculnya dugaan atau prasangka,” ujarnya.


Sementara itu, seorang pemerhati tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Kuningan (Hasan Bisri) menegaskan bahwa setiap aset bantuan wajib terdokumentasi dengan baik dalam administrasi desa maupun kelompok penerima.


Fungsi Pers dan Kepentingan Publik
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Pihak terkait tetap diberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila klarifikasi resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Cakra