Kuningan — Dugaan praktik parkir motor ilegal di area samping SMA Negeri 1 Mandirancan menjadi sorotan setelah tim media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada petugas parkir di lokasi, Kamis (13/5/2026).
Dalam keterangannya kepada tim media, seorang petugas parkir bernama Yeyeng menyebutkan bahwa terdapat sekitar 160 unit sepeda motor yang dititipkan di lokasi tersebut dengan tarif Rp2.000 per unit kendaraan.
“Motor yang dititipkan ada sekitar 160 unit, tarifnya Rp2.000 per motor,” ujar Yeyeng saat dikonfirmasi tim media.
Yeyeng juga menyebut bahwa parkiran tersebut disebut-sebut milik seorang perempuan bernama Ibu Yuli yang diketahui bekerja di bagian koperasi sekolah di lingkungan SMA Negeri 1 Mandirancan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya sistem kerja sama tertentu dengan pihak internal sekolah terkait aktivitas parkir yang diduga berlangsung secara rutin. Pasalnya, lokasi parkir berada tepat di area sekitar lingkungan pendidikan dan digunakan oleh ratusan kendaraan setiap harinya.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait legalitas pengelolaan parkir tersebut, termasuk mengenai izin operasional, dasar pungutan, serta status pengelolaannya.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mandirancan, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang tidak berada di tempat. Menurut keterangan satpam sekolah, pihak humas sekolah juga sedang tidak berada di lokasi.
“Kepala sekolah tidak ada di tempat, humas juga tidak ada,” ujar satpam kepada tim media.
Pengamat Pendidikan Soroti Transparansi
Pemerhati pendidikan Kabupaten Kuningan, Cahyono, menilai apabila praktik parkir tersebut benar dikelola tanpa dasar hukum dan transparansi yang jelas, maka hal itu dapat mencederai prinsip tata kelola lingkungan pendidikan yang bersih dan akuntabel.
“Lingkungan sekolah tidak boleh menjadi ruang abu-abu untuk aktivitas pungutan yang tidak jelas legalitas dan pertanggungjawabannya. Jika ada pengelolaan parkir rutin dengan jumlah kendaraan besar, seharusnya ada izin resmi, transparansi pengelolaan dana, serta pengawasan,” tegasnya.
Menurutnya, sekolah sebagai institusi pendidikan harus mampu memberikan contoh tata kelola yang baik kepada peserta didik dan masyarakat.
Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Pelanggaran Administratif
Sementara itu, praktisi hukum Rudi Hartono menjelaskan bahwa pengelolaan parkir yang bersifat tetap dan memungut biaya kepada masyarakat atau siswa wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika aktivitas parkir dilakukan secara terorganisir dan terus-menerus, maka wajib dipastikan legalitasnya. Harus jelas apakah memiliki izin penyelenggaraan parkir, bagaimana mekanisme retribusinya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat unsur pungutan tanpa dasar hukum maupun pengelolaan tanpa izin, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi persoalan administratif bahkan membuka ruang pemeriksaan oleh instansi terkait.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Apabila benar terdapat aktivitas pungutan parkir yang dilakukan secara tetap dan terorganisir, maka pengelolaan tersebut seharusnya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43 terkait fasilitas parkir umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Ketentuan pengelolaan lingkungan pendidikan dalam regulasi Kemendikbud terkait transparansi dan tata kelola sekolah.
Besar harapan pihak sekolah maupun instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Transparansi mengenai legalitas parkir, aliran dana, serta pihak yang bertanggung jawab dinilai penting untuk menjaga integritas lingkungan pendidikan dan mencegah munculnya dugaan praktik yang tidak sesuai aturan.
Tim media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah, pihak koperasi sekolah, serta dinas terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif.
Cakra
