Majalengka — Aktivitas tambang galian batu di Desa Sangiang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan sedikitnya dua titik lokasi penambangan yang diduga beroperasi di kawasan lereng Gunung Ciremai. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu dampak ekologis jangka panjang apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum 17/05/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dua lokasi galian batu yang aktif beroperasi disebut milik pengusaha berinisial Haji Anta dan Lili. Kendaraan pengangkut material tampak hilir mudik dari lokasi penambangan, sementara aktivitas pengerukan batu berlangsung menggunakan alat berat dan tenaga manual.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional tambang serta dampaknya terhadap kawasan penyangga alam di sekitar lereng Gunung Ciremai yang selama ini dikenal memiliki fungsi ekologis penting bagi keseimbangan lingkungan di wilayah Majalengka dan sekitarnya.

Saat dimintai keterangan oleh tim investigasi, Kuwu Desa Sangiang, Maman, mengaku hingga saat ini dirinya tidak pernah secara resmi memberikan izin maupun melakukan pelarangan terhadap aktivitas galian tersebut. Menurutnya, para pengusaha berdalih bahwa lahan yang dijadikan area tambang merupakan milik pribadi, bukan tanah desa ataupun milik masyarakat lain.

“Alasan mereka karena itu tanah pribadi, bukan aset desa. Jadi mereka merasa berhak melakukan aktivitas di lahannya sendiri,” ungkapnya.

Namun demikian, berbagai pihak menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan regulasi, perizinan, serta aspek lingkungan hidup. Terlebih, kebijakan terkait penertiban tambang galian C di Jawa Barat telah berulang kali disampaikan pemerintah provinsi sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan kawasan rawan bencana.

Para pengusaha tambang juga disebut berdalih bahwa aktivitas penggalian dilakukan guna membantu percepatan pembangunan dan penyediaan material batu serta pasir bagi program pembangunan, termasuk kebutuhan material untuk proyek koperasi merah putih. Mereka mengklaim pasokan material di wilayah Majalengka saat ini cukup sulit diperoleh sehingga galian tersebut dianggap sebagai solusi kebutuhan pembangunan.

Meski demikian, alasan pembangunan dinilai tidak dapat mengesampingkan aturan hukum maupun risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Praktisi hukum, Doman Damanik, menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan lereng pegunungan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, apa pun alasan yang digunakan, eksploitasi alam tanpa pengendalian yang jelas tetap berpotensi menjadi bentuk pengrusakan lingkungan.

“Apapun dalihnya, ketika alam terus dikeruk tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem, maka yang terjadi adalah kerusakan. Apalagi lokasi ini berada di kawasan lereng Gunung Ciremai yang memiliki fungsi ekologis penting. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat di masa depan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas galian batu yang diduga terus berkembang di sejumlah wilayah Majalengka.

Menurutnya, pengawasan terhadap tambang galian C harus dilakukan secara serius dan konsisten demi mencegah kerusakan alam yang lebih luas.

Masyarakat sekitar pun berharap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga aparat terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas tambang, dampak lingkungan, serta potensi pelanggaran aturan yang terjadi di lapangan.

Jika tidak dilakukan penindakan dan pengawasan secara tegas, aktivitas pengerukan di kawasan lereng pegunungan dikhawatirkan dapat memicu longsor, kerusakan sumber mata air, hingga ancaman bencana ekologis bagi wilayah sekitar Gunung Ciremai.

Sukra