CIMAHI – Sebanyak 37 kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkap jajaran Polres Cimahi selama Operasi Libas yang digelar 10 hari, pada 18–27 Agustus 2026. Operasi yang menyasar kejahatan C3 curas, curat, dan curanmor ini menghasilkan 31 tersangka yang kini diamankan di Rutan Polres Cimahi.

Operasi ini secara khusus difokuskan pada tindak kejahatan pencurian yang dinilai paling meresahkan masyarakat,” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/8).

Dari 31 tersangka, rinciannya 4 orang curas, 19 orang curat, dan 8 orang curanmor.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Barang bukti yang diamankan

– 17 unit sepeda motor

– 1 unit angkutan kota (diduga untuk mengangkut barang hasil kejahatan)

– Senjata tajam dan alat-alat yang digunakan pelaku

Kompol Zulkarnaen menjelaskan modus operandi

Curas  Pelaku mendekati korban secara tiba-tiba, menggunakan kekerasan dan senjata tajam, lalu merampas barang bawaan.

Curat Sasaran pembobolan rumah dan minimarket, barang curian beragam mulai dari kosmetik, makanan, hingga hasil pertanian.

Dukungan Kejari Cimahi dan Penertiban Miras

Proses hukum terhadap para tersangka didukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, memastikan seluruh berkas perkara yang dilimpahkan akan diproses sesuai ketentuan.

Kami mendukung penuh penegakan hukum ini agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam penertiban gabungan, sebanyak 1.426 botol minuman keras ilegal berhasil diamankan dari satu lokasi. Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, menegaskan komitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang menjual barang tanpa mengantongi izin resmi,” tegasnya.