BANDUNG – Perselisihan antara dua kelompok di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, menjadi pemicu penyerangan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban luka berat. Berdasarkan penyidikan sementara, konflik tersebut bukan dipicu perebutan lahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan perselisihan berujung aksi saling balas hingga salah satu kelompok menyerang kelompok lain pada malam Sabtu (25/10).
“Motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut karena adanya permasalahan atau perselisihan di antara dua kelompok. Kemudian mereka saling membalas,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10).
Bukan Konflik Lahan
Anton menegaskan konflik tidak berkaitan dengan perebutan lahan di kawasan pasar. Polisi masih mendalami peristiwa sebelumnya yang memicu perselisihan kedua kelompok.
“Untuk sementara belum ada ke arah sana. Jadi konflik ini bukan karena lahan, tapi karena ada peristiwa yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Insiden mengakibatkan dua orang meninggal dan satu korban luka berat hingga jari tangannya putus.
Delapan Tersangka Ditahan
Polrestabes Bandung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah seorang tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban yang meninggal, sementara tujuh lainnya diduga terlibat penganiayaan terhadap korban kedua.
Polisi menerapkan pasal berbeda sesuai peran dan alat bukti, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Para pelaku sempat melarikan diri, namun seluruh tersangka diamankan kurang dari 24 jam oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Babakan Ciparay.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan seluruh tersangka kini ditahan di Polrestabes Bandung. Penanganan perkara ditarik ke tingkat Polrestabes karena kasus mengakibatkan korban meninggal dunia.