KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung mengamankan 52 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat terlarang selama periode 7–16 Oktober 2026. Nilai total barang bukti yang disita ditaksir mendekati Rp1 miliar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bandung.
Barang bukti yang disita meliputi sabu sekitar 206 gram, tembakau sintetis 659 gram, ganja 1.909 gram, serta 10.114 butir obat keras daftar G, termasuk tramadol dan heximer.
“Apabila dikalkulasikan, seluruh nilai barang bukti tersebut mendekati satu miliar rupiah,” ujar Tri, Selasa (20/10).
Jaringan Lapas dan Produksi Rumahan Didalami
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dua tersangka diduga berperan sebagai pengendali distribusi dari dalam tahanan.
“Kami akan terus kembangkan agar seluruh rantai jaringan dapat diungkap dan diamankan secara tegas,” tegasnya.
Dari 52 tersangka, sebagian besar diduga berperan sebagai pengedar. Sekitar tiga tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkotika, sedangkan tersangka pengguna akan diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Polisi juga mendalami dugaan industri rumahan produksi tembakau sintetis. Lokasi yang diduga menjadi tempat produksi telah dipasangi garis polisi. Modus peredaran yang ditemukan antara lain melalui media sosial, penempatan paket di lokasi tertentu, dan komunikasi via ponsel.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk perkara narkotika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk peredaran obat keras. Pengembangan perkara masih berlangsung untuk memutus rantai pasokan di wilayah Kabupaten Bandung.