BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan tersangka S alias Solehudin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (13/7).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menyatakan Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Cipongkor.

Modus Korupsi Terungkap

Yayasan tersebut menerima dana hibah Rp1,5 miliar untuk pembelian lahan 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah. Penyidik mengungkap sejumlah modus

  1. Manipulasi dokumen Profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, dan data siswa diduga menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin.
  2. Pembelian lahan ganda Sebagian lahan seluas 1.600 meter persegi telah dibeli Solehudin pada 2021, diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah 2024.
  3. Pengalihan lokasi verifikasi Saat tim verifikasi lapangan, tersangka diduga mengarahkan tim ke lokasi yayasan yang berbeda dan mengakuinya sebagai kantor Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.

Faktanya, yayasan tersebut belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, maupun peserta didik.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka dijerat Pasal 603 subsider 604 KUHP baru dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.