BANDUNG – Upaya tersangka pembantaian satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kota Bandung, untuk mengaburkan keterlibatannya akhirnya gagal total. Sains forensik kepolisian menemukan dua jejak sidik jari Ririn Rifanto alias Irin di pintu geser ruang tengah dan botol obat nyamuk di dalam kamar korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka sempat merapikan lokasi kejadian, membersihkan darah, dan menata ulang kasur untuk menghilangkan jejak. Namun, kejelian Tim Inafis saat menyisir setiap jengkal rumah berhasil mengungkap fakta berbeda.

“Tersangka Ririn awalnya mencoba membangun alibi bahwa dirinya tidak masuk ke area privasi korban. Namun, hasil olah TKP berkata lain. Tim identifikasi menemukan sidik jari identik milik Ririn di pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dengan area kamar,” jelas Kombes Hendra di Polda Jabar, Senin (11/5/).

Bukti paling telak ditemukan di dalam kamar korban bernama Sachroni. Polisi menemukan sebuah botol obat nyamuk semprot merek Vape berwarna kuning yang masih menyisakan sidik jari tersangka. Benda tersebut diduga sempat dipegang Ririn saat ia memastikan para korbannya benar-benar tidak bernyawa.

“Sidik jari di botol obat nyamuk itu identik. Ini membuktikan bahwa tersangka berada di titik terdalam rumah tersebut untuk mengeksekusi para korban. Pemadanan data dengan basis data E-KTP nasional mengonfirmasi 100 persen bahwa itu adalah jejak Ririn,” tegas Hendra.

Temuan ilmiah ini menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk menjerat Ririn dengan pasal pembunuhan berencana. Kepolisian menegaskan bahwa sekeras apa pun upaya pelaku membersihkan darah dan merapikan TKP, jejak mikroskopis yang tertinggal akan selalu menjadi saksi bisu kekejaman mereka.