Soreang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (gas melon) yang disuntikkan ke tabung gas portable. Seorang pria berinisial UA (33), pemilik sekaligus pengelola bisnis ilegal tersebut, diamankan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menyatakan pembongkaran berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian gas ilegal di kawasan Bojongsoang.

“Satu tabung 3 kg bisa masuk ke 12 tabung portable. Dalam sehari dia bisa memproduksi dari 12 gas 3 kg, dan dalam sebulan bisa menghasilkan lebih dari 700 tabung. Dari 900 lebih gas portable itu dibuat dari sekitar 80 gas 3 kilogram,” beber Tri saat pers conference di Mapolresta Bandung, Senin (5/10).

Modus dan Kerugian Negara

Tersangka mengombinasikan penjualan langsung, pemasaran daring, hingga menjajakan ke sejumlah tempat usaha kuliner seperti restoran. Barang dijual di bawah harga pasar untuk memikat pembeli. Dari praktik tersebut, negara dirugikan Rp432 juta.

Selain menangkap UA, polisi memeriksa enam orang saksi yang merupakan pekerja di lokasi. Barang bukti yang diamankan

– 46 tabung gas 3 kg berisi

– 33 tabung gas 3 kg kosong

– 3.763 tabung gas portable hasil olahan

– 2.735 tabung gas portable kosong

Ancaman Hukuman dan Respons Disdagin

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kepala Disdagin Kabupaten Bandung, Yayan Suheryan, mengapresiasi tindakan kepolisian dan menegaskan akan lebih selektif memberikan rekomendasi izin distribusi gas bersubsidi di tingkat pangkalan maupun agen.

“Terkait rekomendasi pemberian izin pengisian untuk pangkalan dan agen, kami akan lebih selektif memberikan izin ke Pertamina,” tandas Yayan.