BANDUNG – Jajaran Satreskoba Polrestabes Bandung menyita ratusan ribu butir obat keras ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Sebanyak 68 orang tersangka diamankan dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menyatakan terdapat 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu selama kurun waktu tersebut.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan,” kata Agah, Selasa (4/8).

Petugas menyita barang bukti berupa

· 176.970 butir obat-obatan tertentu
· Rp104.935.900 uang tunai hasil transaksi kejahatan