BANDUNG – Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, akan segera menjalani proses persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu 30 September 2026.

Agenda persidangan pertama tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap Taufik, Senin (28/9).

Berdasarkan informasi dalam SIPP, terdapat lima jaksa yang akan menangani persidangan perkara tersebut. Namun, materi dakwaan belum tercantum dalam laman pengadilan.

Barang Bukti yang Diserahkan ke Kejaksaan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang disebut berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan, sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan, di antaranya

– Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi D-4417-YDA dalam kondisi rusak

– Dua bilah golok

– Korek api berbentuk pistol yang telah rusak

– Dua kantong infus kosong

– Tiga tablet paracetamol

– Segumpal tisu

– Tiga helm, tas ransel, jaket hoodie biru tua, meja belajar lipat, sepasang sandal, kalung emas imitasi, dan anak kunci indekos

Penyidik juga menyerahkan dua flashdisk berisi rekaman CCTV dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, fotokopi Kartu Keluarga warga Rancaekek, serta delapan lembar foto yang memperlihatkan kondisi korban sebelum hingga setelah dugaan penganiayaan.

Pasal yang Disangkakan dan Kronologi Kasus

Dalam perkara tersebut, Taufik disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini mencuat setelah YTR, perempuan berusia 29 tahun, ditemukan dalam kondisi mengalami luka berat. Korban disebut mengalami gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal.

Pihak keluarga melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Kasus menjadi perhatian publik setelah Taufik diduga melarikan diri selama beberapa hari. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengumumkan sayembara dengan hadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Taufik.

Taufik akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Jawa Barat setelah beberapa hari menjadi buronan.