MAJALAYA – Dua orang pria diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pengamen Asep Ibrahim (26) diamankan Tim Resmob Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Majalaya, Kamis (13/8) dini hari, menyusul laporan keluarga korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan kedua tersangka, T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32), masing-masing ditangkap di Desa Cipaku dan Kampung Kadatuan, Kecamatan Paseh, sekitar pukul 00.10 WIB dan 01.40 WIB.

“Keduanya diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti,” ujar Aldi.

Kronologi dan Kondisi Korban

Peristiwa terjadi di Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Rabu (12/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban yang dilarikan ke RSUD Ebah Majalaya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.56 WIB.

Luka ditemukan pada tubuh korban:

· Benjolan di jidat kanan
· Lebam pada kedua kelopak mata
· Pembengkakan bibir
· Pendarahan dari mulut dan telinga kanan

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Barang bukti yang diamankan: satu baju badut biru dengan corak putih-kuning. Kedua tersangka ditahan di Polsek Majalaya.

Mereka dijerat Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pendalaman kasus masih terus dilakukan.