BANDUNG – Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus peretasan website dan penjualan jasa pelacakan identitas warga secara ilegal. Penetapan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/9), di Mapolda Jawa Barat.
Ketiga tersangka berinisial AS (21), AR (33), dan BDJ (22). Peran mereka disebut berbeda. AS disebut membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan. Jasa pelacakan itu dipasarkan melalui Instagram @azatzx25, sedangkan API Key disewakan Rp700 ribu.
AR disebut mengoperasikan bot Telegram berbasis virtual private server (VPS). VPS itu diintegrasikan dengan API pihak lain untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis. Layanan tersebut kemudian disewakan kepada pihak ketiga Rp700.000 per akun per bulan. Berdasarkan pemeriksaan, API Key itu disewa dari tersangka BDJ.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda AS di Kabupaten Bekasi, AR di Tangerang, dan BDJ di Yogyakarta. Barang bukti yang disita antara lain ponsel Oppo Reno 8 T 5G, Vivo Y21T, Macbook Pro M1, iPhone 16 Pro Max, dan Itel S23.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar dikenakan kepada mereka.