Bandung,– Praktik peredaran obat keras golongan G, seperti tramadol dan eximer, secara bebas dan tanpa resep dilaporkan terjadi di sejumlah titik Jalan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Fenomena yang berlangsung terbuka ini memicu alarm di kalangan warga yang khawatir akan dampak buruknya, terutama terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda di lingkungan tersebut.
“Obat sekeras ini bisa dibeli semudah membeli permen. Ini sangat berbahaya dan mengkhawatirkan untuk anak-anak kami,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Keresahan masyarakat mengkristal dalam desakan agar aparat segera bertindak tegas. Mereka menuntut razia rutin, penutupan total titik penjualan ilegal, serta penindakan hukum yang nyata dan berkelanjutan terhadap para pengedar.
Menanggapi keresahan ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa upaya penegakan hukum terus dilakukan. “Baru-baru ini, anggota Polsek Buahbatu menangkap seorang pengedar dengan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal,” jelasnya. Namun, warga menilai upaya sporadis belum cukup.
Masyarakat mendorong sinergi yang lebih masif antara Kepolisian, BNN, dan Pemerintah Daerah. Selain penindakan, mereka menekankan pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi intensif tentang bahaya penyalahgunaan obat keras. Hanya dengan pendekatan terpadu yang mencakup penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi, lingkungan Andir diharapkan dapat benar-benar terbebas dari ancaman yang menggerogoti kesehatan dan ketertiban publik ini.