Garut, – Sebanyak 483 pengemudi transportasi tradisional di Kabupaten Garut menerima kompensasi sebesar Rp1,4 juta per orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bantuan ini diberikan sebagai imbalan atas ditiadakannya operasional delman dan becak selama satu pekan guna mengurai kemacetan arus mudik Lebaran 2026.

Penyaluran kompensasi dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, didampingi Kapolres Garut, di wilayah setempat pada Sabtu (14/3/2026). Para kusir delman dan tukang becak diminta tidak beroperasi selama masa mudik, baik sebelum maupun setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan di jalur utama mudik dan kawasan wisata.

“Ini bagian dari program Pemprov Jabar untuk mengurangi potensi kemacetan. Selain itu, langkah ini memberi kesempatan pekerja tradisional untuk beristirahat dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ujarnya.

Dari total penerima di Garut, sebanyak 477 orang merupakan kusir delman dan enam lainnya adalah tukang becak. Mereka tersebar di 12 kecamatan yang wilayahnya dilintasi jalur mudik dan wisata.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran kompensasi sebesar Rp6,9 miliar untuk para pengemudi angkutan tradisional di berbagai daerah rawan macet selama arus mudik Lebaran 2026.