BANDUNG, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) perizinan perumahan baru dan menyampaikan kritik pedas terhadap tata ruang serta praktik pengembang properti di wilayahnya. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan Menteri, jajaran direktur jenderal, dan para pengusaha perumahan.
Dedi membantah dirinya memimpin dengan mencari popularitas. Ia justru menyebut langkah-langkah kontroversialnya selama hampir 11 bulan memimpin, seperti menghentikan studi tour, menutup tambang (ilegal dan legal), dan membuat moratorium perumahan, sebagai bukti komitmen pada pembangunan berkelanjutan.
Lima Langkah Kontroversial
Gubernur merinci lima kebijakannya yang sering dikritik:
- Penghentian studi tour bagi aparatur.
- Penutupan tambang, baik ilegal maupun yang dinilai melanggar prinsip pembangunan.
- Penerapan moratorium perumahan.
- Pengoreksian usulan bupati/wali kota terkait dana UMKM demi keberlangsungan investasi.
- Efisiensi anggaran media di pemerintah.
Tata Ruang Jadi Pangkal Masalah
Menurut Dedi, akar masalah pembangunan di Jawa Barat adalah kesalahan tata ruang yang dipengaruhi pendekatan politik dan ekonomi, bukan akal sehat. Ia mengutip analisis Kementerian Lingkungan Hidup bahwa Jabar telah kehilangan 1,2 juta hektar lahan terbuka hijau yang beralih fungsi menjadi kawasan komersial, pariwisata, dan perumahan.

“Areal sawah jadi area perumahan, tebing curam jadi perumahan. Lihat yang terjadi di Purwakarta, perumahannya rontok,” ujarnya.
Ia mencontohkan banjir besar Maret 2020 di Bogor, Depok, Karawang, dan Bekasi sebagai akibat dari kesalahan tata ruang. Upaya penanganan, seperti normalisasi Sungai Cileungsi, terhambat karena bantaran sungai sudah penuh dengan perumahan berizin.
Soroti Janji Pengembang dan Beban Daerah
Dedi secara khusus menyoroti tanggung jawab pengembang perumahan. Ia mempertanyakan kehadiran pengembang ketika kawasan yang dijanjikan bebas banjir justru mengalami bencana.
“Mana developer muncul ke permukaan untuk bertanggung jawab? Kan tidak,” tandasnya.
Ia juga menyebut beban APBD daerah yang harus membangun infrastruktur seperti masjid, drainase, dan sekolah di perumahan yang bahkan belum diserahkan secara penuh oleh pengembang. Masalah lain seperti masyarakat yang tak kunjung mendapat sertifikat atau rumah meski telah membayar DP juga disebutnya marak terjadi.
Dampak Kemacetan dan ‘Kota Horor’
Gubernur memperingatkan dampak pembangunan perumahan tanpa perhitungan, yang menciptakan kemacetan parah di berbagai kota seperti Bandung, Karawang, Bekasi, dan Purwakarta.
“Jalan hanya 5 meter, perumahan sudah 30.000 unit. Satu rumah ada berapa motor dan mobil? Apa yang terjadi? Kemacetan di mana-mana,” ucapnya.
Ia mengingatkan, pembangunan tanpa rasionalisasi hanya akan menciptakan “kota horor” yang penuh dengan orang-orang depresi akibat kemacetan harian.
Klaim Keberhasilan dan Arahan ke Depan
Di sisi lain, Dedi mengklaim kebijakan penataan seperti di kawasan Puncak dan Lembang telah meningkatkan kunjungan wisata. Penertiban tambang juga dinilainya tidak menghambat pembangunan, justru anggaran pembangunan jalan meningkat dari Rp 400 miliar menjadi Rp 3,7 triliun.
Untuk ke depan, ia menegaskan moratorium perumahan akan diberlakukan dengan fase-fase tertentu. Ia juga akan mewajibkan rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk setiap rencana pembangunan perumahan, memastikan kawasan tersebut bebas dari potensi bencana.
“Bagi saya, pembangunan harus tertata, terencana, dan berkesinambungan. Bukan seperti hari ini,” pungkas Dedi Mulyadi.