BANDUNG – Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap tiga Raperda usulan Pemkot Bandung disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (19/6). Ketiga raperda tersebut merupakan usulan Pemkot Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Ketiga raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak multiyears, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Bandung yang telah memberikan pandangan umum terhadap ketiga raperda tersebut disampaikan oleh Farhan dalam jawabannya. Menurutnya, secara substansial telah terbangun kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk membahas lebih mendalam seluruh materi raperda pada tingkat panitia khusus (Pansus).

“Kami tentunya atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Secara substansial telah terbangun satu kesepahaman antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut dalam pembahasan di tingkat pansus,” terang Farhan.

Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, kesepahaman antara Pemkot Bandung dan DPRD dinyatakan oleh Farhan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, efektif, efisien, berkelanjutan, serta berorientasi pada pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan partisipasi masyarakat. Dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah, termasuk program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), juga disampaikan oleh Pemkot Bandung.

Landasan perencanaan yang jelas terkait struktur kelembagaan, teknik operasional, pembiayaan, regulasi, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah telah dimiliki oleh pemerintah. Seluruh aspek tersebut telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah sebagai acuan pelaksanaan program di lapangan.

Sementara itu, pada Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, jaminan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama proses pembangunan berlangsung diberikan oleh Pemkot Bandung. Pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung dipastikan tetap berjalan selama proses pembangunan dan mitigasi risiko pelayanan telah dilakukan, di antaranya dengan memindahkan ruang pelayanan rawat jalan.

“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan dan telah melakukan mitigasi risiko pelayanan, di antaranya dengan memindahkan ruang pelayanan rawat jalan,” kata Farhan.

Komitmen untuk memperhatikan dampak sosial yang muncul akibat pembangunan gedung Inspektorat Daerah juga ditegaskan oleh pemerintah. Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak akan tetap menjadi perhatian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, penyesuaian pengaturan perusahaan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus penguatan peran BPR sebagai lembaga keuangan daerah menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut. Keberadaan BPR Kota Bandung harus mampu menjadi lembaga yang sehat, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah dalam raperda tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan penguatan struktur permodalan bank, ketentuan regulator, fasilitas usaha, hingga proyeksi pengembangan bisnis perseroan dalam jangka panjang, dijelaskan oleh Farhan.

Berbagai masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan ketiga raperda tersebut, dinyatakan oleh Farhan di akhir penyampaiannya. Penjelasan yang lebih teknis dan rinci juga siap diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6), tiga raperda usulan Pemkot Bandung telah memasuki tahap penyampaian pandangan umum fraksi. Sebagai tindak lanjut, tiga panitia khusus dibentuk oleh DPRD Kota Bandung, yakni Pansus 16 untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.