BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil alih tanggung jawab untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis yang tercoret dari data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kementerian Sosial. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelangsungan pengobatan mereka.
Keputusan tersebut muncul setelah adanya laporan sejumlah penderita penyakit kronis tidak dapat berobat karena kehilangan kepesertaan BPJS Kesehatan. Mereka semula merupakan peserta segmen PBI dari Kemensos, namun tidak lagi masuk dalam data penerima setelah adanya penyesuaian data oleh kementerian terkait.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan ulang. Fokusnya adalah pada warga tidak mampu dengan penyakit kronis tertentu, seperti penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, thalasemia mayor yang butuh transfusi rutin, dan gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Dedi, Minggu (8/2/2026).
Kebijakan penangguhan iuran oleh Pemprov Jabar ini diharapkan dapat menghilangkan kendala akses pengobatan. Dengan demikian, para penderita penyakit kronis dari segmen PBI yang terdampak tidak perlu menunda pengobatan dan dapat langsung dilayani oleh fasilitas kesehatan.