BANDUNG BARAT – Kepala Samsat Cimareme Kabupaten Bandung Barat, Dayli Setiaji, menyita 68 kendaraan dalam operasi mendadak, Kamis (30/4/). Ratusan kendaraan lainnya dibekukan sementara.

Operasi gabungan yang digelar sejak pagi itu memeriksa 1.600 kendaraan. Sebanyak 55 sepeda motor dan 13 mobil langsung disita karena menunggak pajak lebih dari tiga tahun.

“Kami bosan dengan alasan klasik warga. Tidak ada lagi kata ‘nanti’ atau ‘lupa’,” ujar Dayli di lokasi.

Ia menyebutkan, alasan seperti “lagi sakit”, “motor dipakai adik”, hingga “STNK hilang” sudah kerap didengar petugas. Setelah dicek melalui sistem digital, sebagian besar alasan tersebut tidak terbukti.

“Kami punya sistem yang membaca riwayat kendaraan. Sekarang kami minta bukti, kalau tidak ada, kendaraan kami sita,” tegasnya.

“Saya baru tahu kalau motor ini ternyata pajaknya mati sejak dua tahun sebelum saya beli. Petugas bilang motor ini kena blokir total,” ujarnya.

Dayli mengatakan, paling banyak ditemukan. Jual beli kendaraan bodong marak di Bandung Barat.

“Penjualnya paham betul pajak mati, tapi tetap menjual. Kami sita agar efek jera dirasakan hingga ke rantai jual beli ilegal,” jelasnya.

122 Nomor Registrasi Dibekukan

Petugas juga membekukan sementara 122 nomor registrasi kendaraan yang menunggak pajak satu hingga dua tahun. Pemilik diberi waktu tujuh hari untuk melunasi tunggakan dan denda hingga 25 persen.

Jika tidak, kendaraan mereka masuk daftar prioritas sita pada operasi berikutnya di Kecamatan Lembang pekan depan. Operasi itu juga akan digelar tanpa pemberitahuan.

Tunggakan Capai Rp6,7 Miliar

Berdasarkan data internal Samsat Cimareme, total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Bandung Barat mencapai Rp6,7 miliar dari satu samsat tersebut.

“Sekali lagi, uang pajak bukan untuk kantong kami. Ini untuk pembangunan jalan yang setiap hari mereka lewati,” kata Dayli.

Operasi yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB itu melibatkan puluhan petugas gabungan dari Dispenda, Polres Bandung Barat, dan Dishub.

Jika pemilik tidak menebus kendaraan dalam 30 hari dengan membayar seluruh tunggakan, denda, dan biaya penyimpanan, maka kendaraan akan dilelang untuk negara.

“Jadilah warga yang sadar pajak. Jika tidak, bersiaplah kehilangan kendaraan Anda,” tutup Dayli.