BATUJAJAR, BANDUNG BARAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti keras dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan 242 buruh PT Namasindo Plas di Kecamatan Batujajar. Perusahaan produsen galon air mineral itu diduga tidak membayar upah sesuai UMK dan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari gaji pekerja, Senin (2/2).
“Permasalahan di PT Namasindo Plas sudah kami pantau langsung. Keluhan utama adalah upah tidak sesuai UMK serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong tetapi tidak disetorkan. Ini harus dipertanggungjawabkan karena itu hak pekerja,” tegas Anggota Komisi IV DPRD KBB, Hj. Nur Djulaeha.
Konflik ini telah berlangsung sejak September 2025. DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah telah beberapa kali turun ke lokasi untuk memediasi, termasuk melalui fasilitasi Pemkab yang memanggil langsung manajemen perusahaan. Namun, hingga kini belum ada titik temu yang final.
“Setiap ada persoalan ketenagakerjaan, DPRD hadir untuk memfasilitasi dan mengawasi. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Hj. Nur Djulaeha.
Ia menegaskan kewajiban hukum perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Perda Nomor 87 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Buruh Digaji Setengah dan Diduga Menjadi Korban Union Busting

Sementara itu, salah satu buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI PT Namasindo Plas, Santi, mengungkapkan perusahaan hanya membayar 50 persen upah untuk Oktober dan November, padahal kesepakatan 100 persen. Upah untuk Desember 2025 dan Januari 2026 belum dibayar sama sekali.
“Kami rencana tempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tapi masih menunggu itikad baik perusahaan. Enam bulan tanpa kejelasan,” kata Santi di tenda perjuangan depan pabrik.
Santi juga menuding perusahaan melakukan union busting atau pemberangusan serikat, karena hanya memanggil kembali pekerja non-serikat. Sedangkan 242 buruh anggota serikat masih dilarang masuk kerja.
“Justru yang dipanggil dan sudah bekerja itu karyawan yang non serikat, padahal dari awal kita yang berjuang menyuarakan hak,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Namasindo Plas belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Disnaker KBB memilih bersikap hati-hati.
“Kami hanya memfasilitasi pertemuan. Nanti saya laporkan dulu ke pimpinan,” ujar Henny A., Kabid Hubungan Industrial dan Sarana Kerja Disnaker KBB.
DPRD KBB menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendesak penyelesaian segera atas persoalan ini.
