Bandung, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Forum Konsultasi Publik 2026 untuk menyusun evaluasi standar pelayanan serta merumuskan kebijakan adminduk yang lebih inklusif. Forum digelar di Hotel Mercure Bandung Nexa Supratman, Rabu (12/2).

Mengusung tema “Akselerasi Pelayanan Adminduk Berbasis Digital, Inklusif, dan Responsif,” kegiatan ini menghadirkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kepala Disdukcapil Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti, perwakilan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, serta pemangku kepentingan lain, termasuk perwakilan dari Bandung Independent Living Center (BILC) dan SLB.

Forum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan hingga evaluasi standar pelayanan. Kepala Disdukcapil Kota Bandung menegaskan bahwa forum kali ini menyoroti pentingnya menjangkau kelompok rentan.

“Kami tidak hanya bicara kecepatan digital, tetapi juga keadilan akses. Penyandang disabilitas, lansia, dan warga dengan keterbatasan teknologi harus mendapat pelayanan yang setara,” ujarnya dalam sambutan.

Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Kota Bandung akan menyusun rancangan surat edaran terkait akselerasi layanan adminduk. Kebijakan ini diharapkan mampu menyamakan standar pelayanan di seluruh unit kerja serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Perwakilan BILC, Zulhamka Julianto Kadir, mengapresiasi pelibatan kelompok difabel sejak tahap perencanaan kebijakan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan layanan publik benar-benar ramah bagi semua kalangan.