BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa pemotongan kabel udara di sejumlah ruas jalan tidak akan mengganggu layanan publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kota guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib.

Pemotongan difokuskan pada penertiban kabel udara yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu (10/6).

Dalam pelaksanaannya, prinsip kehati-hatian tetap diutamakan oleh Pemkot Bandung, khususnya dalam menjaga stabilitas layanan publik yang bergantung pada jaringan internet.

Proses migrasi jaringan dari kabel udara ke jaringan bawah tanah dilakukan secara bertahap dan terencana. Sistem cadangan disiapkan terlebih dahulu sebelum pemotongan dilakukan.

“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” katanya.

Pemerintah tidak akan memotong kabel apabila sistem cadangan belum siap. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap layanan penting seperti perbankan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, TNI, dan Polri.

Operator telekomunikasi ditegaskan memiliki tanggung jawab penuh terhadap layanan kepada pelanggan. Apabila terjadi gangguan, operator wajib segera melakukan penanganan dan pemulihan layanan.

“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” tegasnya.

Masyarakat sebagai pelanggan juga disebut memiliki hak untuk mendapatkan layanan terbaik, termasuk memilih alternatif penyedia layanan apabila mengalami gangguan yang tidak segera ditangani.

“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” ujarnya.

Penertiban kabel udara akan terus dilakukan hingga Desember 2026 di 85 ruas jalan di Kota Bandung.