BANDUNG – Dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, dipastikan akan diproses secara hukum oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Kasus ini direncanakan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Langkah tegas tersebut diambil Farhan saat meninjau lokasi penebangan, Jumat (31/7). Area tempat pohon-pohon ditebang pun langsung diperintahkan untuk disegel. Menurutnya, tindakan itu diduga melanggar peraturan daerah Kota Bandung dan surat edaran gubernur mengenai moratorium penebangan pohon.

Penebangan ini melanggar aturan. Persoalan ini akan diangkat kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi sebagai pelanggaran hukum berat,” ujar Farhan.

Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum

Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup juga dinilai terjadi dalam kasus ini. Laporan akan disampaikan pula ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian.

Bukan persoalan ringan,” tegasnya.

Penebangan diduga dilakukan pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Berdasarkan keterangan saksi mata, para pelaku disebut mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Identitas dan pihak yang bertanggung jawab masih diselidiki.

Pohon Tua dan Ekosistem Perkotaan

Farhan menyatakan kekesalannya karena pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon tua berfungsi sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.

Pohon-pohon tua ini penting bagi kota. Saya marah melihat kejadian ini,” katanya.

Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.

Langkah Tindak Lanjut

Seluruh bukti, dokumentasi lapangan, dan keterangan saksi dikumpulkan oleh Pemkot Bandung. Masyarakat, aparat kewilayahan, dan Linmas diminta berperan aktif melaporkan aktivitas penebangan mencurigakan.

Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan akan disampaikan kepada Farhan, lalu diteruskan ke Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum.