BANDUNG – Komisi I DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta tim penyusun naskah akademik untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang perubahan kedua atas Perda Administrasi Kependudukan, Rabu (29/4).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung itu dipimpin Ketua Komisi I, Radea Respati Paramudhita, dan dihadiri para anggota Komisi I Ahmad Rahmat Purnama, Ir. H. Kurnia Solihat, serta Mochammad Ulan Surlan.
Perda yang sedang dalam proses penyempurnaan itu adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang terakhir kali diubah pada tahun 2015. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan publik saat ini.
Salah satu alasan utama penyempurnaan perda adalah karena dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, telah terbit lebih dari 32 regulasi baru di tingkat nasional yang mengatur bidang administrasi kependudukan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. Layanan ini tidak hanya berkaitan dengan identitas hukum warga negara, tetapi juga berhubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Kami di Komisi I mengajukan Raperda inisiasi ini agar bisa mengakomodasi kebutuhan layanan dasar terkait administrasi kependudukan melalui optimalisasi, inovasi, dan akses yang terintegrasi. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh layanan pemerintah,” ujar Radea.
Ia menjelaskan bahwa regulasi baru diharapkan menjadi landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Radea juga menekankan pentingnya kajian komparatif terhadap regulasi administrasi kependudukan di daerah lain sebagai bahan evaluasi dan referensi.
“Kita perlu melihat matriks perbandingan regulasi dengan daerah lain agar dapat menentukan poin-poin mana yang relevan untuk diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Bandung,” katanya.
Selain itu, ia menilai penyusunan perda harus memperhatikan muatan lokal serta berbagai persoalan pelayanan administrasi kependudukan yang berkembang di masyarakat. “Bisa jadi ada kendala di masyarakat karena aturan yang ada sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini. Karena itu regulasi harus mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Radea juga menyoroti pentingnya penguatan integrasi pelayanan publik lintas sektor, termasuk dengan fasilitas kesehatan dalam mendukung pelayanan Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, sinergi antarinstansi perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Ia pun mendorong agar sosialisasi terhadap berbagai inovasi layanan dan ketentuan hukum diperkuat sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih mudah.
“Masyarakat perlu diberikan kemudahan untuk memahami aturan yang berlaku. Karena tidak semua masyarakat awam memahami isi peraturan presiden ataupun peraturan menteri. Maka substansi penting yang dibutuhkan masyarakat perlu dimuat secara jelas dalam perda,” ujarnya.
Radea berharap hasil pembahasan serta berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan perda, sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
