Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka. Publik kini mempertanyakan standar keselamatan dan profesionalisme pengelolaan fasilitas sekolah.

Cirebon, – Dunia pendidikan kembali diuji. Seorang siswa MI Al-Banna, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik di area belakang sekolah, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Seorang siswa dilaporkan meninggal dunia di lokasi setelah mengalami sengatan listrik di dalam lingkungan sekolah. Insiden terjadi saat jam aktivitas siswa masih berlangsung.

Korban merupakan peserta didik aktif di sekolah tersebut.

Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan menerima kejadian sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi.

Namun demikian, secara hukum dan regulasi, tanggung jawab keselamatan siswa berada pada pihak pengelola sekolah. Pernyataan keluarga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur kelalaian institusional apabila terbukti terdapat pelanggaran standar keselamatan.

Kejadian terjadi di area belakang sekolah, yang masih termasuk dalam lingkungan resmi satuan pendidikan. Artinya, lokasi tersebut berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pengelola sekolah.

Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB — waktu di mana aktivitas belajar dan keberadaan siswa di sekolah masih dalam pengawasan pihak institusi.

Pertanyaan krusial yang kini muncul:

Apakah instalasi listrik di lokasi tersebut telah sesuai standar keselamatan?

Apakah terdapat kabel terbuka atau instalasi tanpa pengaman?

Apakah area berbahaya diberi pembatas dan rambu peringatan?

Apakah pengawasan siswa berjalan optimal saat jam sekolah?

Dalam regulasi pendidikan nasional, sekolah wajib menjamin keamanan sarana dan prasarana. Selain itu, standar keselamatan instalasi listrik memiliki aturan teknis yang ketat. Jika ditemukan kelalaian dalam pemeliharaan atau pengamanan fasilitas, maka potensi pelanggaran hukum dapat terjadi.

Secara pidana, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dapat masuk dalam kategori Pasal 359 KUHP, yang tidak bergantung pada adanya laporan keluarga.

Informasi awal menyebutkan korban tersengat listrik di belakang sekolah. Namun hingga saat ini belum ada keterangan teknis resmi terkait sumber arus listrik, kondisi instalasi, maupun hasil pemeriksaan lokasi kejadian.

Ketiadaan transparansi justru memperbesar tanda tanya publik.

Profesionalisme Sekolah Sedang Diuji

Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap:

Sistem keamanan fasilitas sekolah

Standar instalasi listrik

Pengawasan terhadap area berisiko

Prosedur mitigasi bahaya

Lembaga pendidikan tidak cukup hanya fokus pada capaian akademik. Keselamatan peserta didik adalah prioritas utama dan tanggung jawab mutlak.

Publik berharap aparat berwenang melakukan pemeriksaan objektif dan transparan guna memastikan apakah insiden ini murni kecelakaan atau terdapat unsur kelalaian.

Karena ketika nyawa seorang anak melayang di lingkungan sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan itu sendiri.