BANDUNG – Fasilitasi pengumpulan data kajian sertifikasi halal melalui skema self-declare digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Ruang Publik Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jabar, Jumat (22/5).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperluas akses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM. Selain itu, posisi Jawa Barat sebagai daerah dengan capaian sertifikasi halal tertinggi di Indonesia juga terus diperkuat melalui langkah ini.

Capaian 2025 Sudah Melampaui Target 2026

Target jumlah produk tersertifikasi halal untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar 644.116 produk. Namun, capaian kumulatif hingga tahun 2025 dinilai telah jauh melampaui target tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Diskuk Jabar, Widyaningsih, S.E., M.M.

“Kita patut bersyukur dan mengapresiasi kerja keras bersama, karena pencapaian kumulatif hingga tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat progresif,” ujarnya.

Rincian Capaian Sertifikasi Halal di Jawa Barat

Dirincikan oleh Widyaningsih bahwa total sertifikat halal yang telah terbit di Jawa Barat mencapai 875.908 sertifikat. Jumlah produk bersertifikat halal tercatat sebanyak 2.281.615 produk.

Dari jumlah tersebut, 1.382.240 produk diperoleh melalui jalur self-declare. Sisanya, yakni 899.375 produk, diperoleh melalui jalur reguler.

Meskipun capaian tersebut telah melampaui target, akselerasi sertifikasi halal dilarang untuk berhenti. Hal ini ditegaskan oleh Widyaningsih agar semakin banyak pelaku usaha yang mampu meningkatkan daya saing produknya.

“Meskipun pencapaian ini telah melampaui target, akselerasi tidak boleh berhenti,” katanya.

Sebanyak Enam Perangkat Daerah Digerakkan Serentak

Pada tahun 2026, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat digerakkan secara serentak. Pergerakan ini dilakukan untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal di berbagai sektor usaha.

Target fasilitasi sertifikasi halal dibagi ke enam instansi. Diskuk Jabar menargetkan 100 UMKM di sektor katering, rumah makan, dan kedai melalui skema reguler. DPMPTSP menargetkan 500 UMKM sentra kuliner melalui skema self-declare.

Disindag membidik 200 pelaku usaha. Disparbud menyasar 300 pelaku pariwisata dan 150 pelaku ekonomi kreatif. DKPP memprioritaskan dua rumah potong hewan (RPH).

Pemahaman Diberikan kepada Peserta oleh Dua Pemateri

Kegiatan ini turut menghadirkan dua orang pemateri. Mereka adalah Direktur Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN, Dr. Prakoso Bhairawa Putera, S.IP., M.A., serta Direktur Pemantauan Program dan Kinerja Sekretariat KNEKS, Gandy Setiawan, S.E., M.P.P.

Peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal. Sertifikasi halal dipahami sebagai bagian dari peningkatan kualitas produk dan perlindungan konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga diposisikan sebagai peluang untuk memperluas pasar usaha, baik di tingkat nasional maupun global.

Harapan Pemprov Jabar terhadap Akses UMKM

Pemda Provinsi Jawa Barat berharap agar UMKM mampu mengakses sertifikasi halal secara mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan demikian, kepercayaan konsumen dapat ditingkatkan. Daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif juga diharapkan dapat terus diperkuat.