Sejumlah awak media menyoroti adanya aktivitas pembelian oli bekas yang diduga akan digunakan kembali tanpa melalui proses pengolahan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Temuan tersebut diperoleh dari hasil dokumentasi langsung di lapangan, yang kini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga berkaitan dengan seorang pihak yang dikenal sebagai Pak Andos. Dalam praktiknya, oli bekas yang seharusnya dikategorikan sebagai limbah B3 justru diperjualbelikan secara bebas dan diduga akan dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses daur ulang yang memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Seorang sopir pengangkut berinisial Hendra mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah untuk mengumpulkan oli bekas dari sejumlah bengkel.

“Saya hanya disuruh beli dari bengkel-bengkel motor. Untuk penggunaannya saya tidak tahu, nanti dikumpulkan di gudang, lalu dikirim ke kantor pusat di Karawang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya sistem pengumpulan terstruktur yang berpotensi melanggar aturan. Pasalnya, oli bekas merupakan limbah B3 yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi, memenuhi standar penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga proses pemusnahan.

Penggunaan kembali oli bekas tanpa pengolahan yang sesuai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pencemaran tanah dan air hingga risiko gangguan kesehatan menjadi ancaman nyata dari praktik semacam ini.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, setiap pihak yang terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana.

Atas temuan ini, media mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi mendalam. Langkah tegas dan transparan dinilai sangat penting guna memastikan tidak adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga agar pengelolaan limbah B3 di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cakra