Cirebon- Polemik yang sebelumnya memicu perhatian dan perdebatan publik tersebut resmi bergulir ke ranah hukum setelah PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Wali Kota Cirebon, H. Effendi Edo, dilaporkan atas dugaan perusakan objek yang diduga memiliki nilai cagar budaya.

Laporan yang diajukan oleh masyarakat tersebut saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian. Proses penanganan telah memasuki tahap klarifikasi awal dengan memanggil sejumlah pihak terkait 17/04/2026.

Pemerhati Cagar Budaya Cirebon, Edi Suripno, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Cirebon Kota.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan. Kami berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Edi.

Menurutnya, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelestarian warisan sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas daerah.

“Kami tidak dalam posisi menghambat pembangunan, namun kami ingin memastikan bahwa setiap objek yang memiliki potensi sebagai cagar budaya diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam proses klarifikasi, penyidik mendalami sejumlah aspek penting, mulai dari kronologi pembongkaran hingga status hukum objek yang dibongkar, termasuk apakah jembatan tersebut telah terdaftar atau memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Sementara itu, pihak pelapor berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pembelajaran bersama dalam upaya perlindungan dan pelestarian aset bersejarah di Kota Cirebon.

Kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya menjaga warisan budaya sebagai bagian dari sejarah dan identitas bangsa.

Cakra