Bandung Barat,-Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector atau “mata elang” (matel) yang kerap meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Polres Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Saputra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi perampasan kendaraan yang dilakukan secara ilegal di jalanan. Selasa (17/03/2026).
Menurutnya, tindakan mencegat hingga merampas kendaraan milik nasabah tanpa prosedur hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia memastikan, kepolisian akan bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku.
“Kalau ada yang melakukan perampasan di jalan, apalagi disertai intimidasi, itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan kompromi, pasti kami tindak,” tegas Niko.
Kapolres menjelaskan, proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing telah diatur dalam ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih dengan cara-cara yang mengarah pada premanisme. Setiap tindakan di luar prosedur tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi serupa. Polres Cimahi membuka berbagai kanal pengaduan, mulai dari kantor polisi terdekat hingga layanan darurat 110.
“Laporkan segera jika menemukan kejadian seperti itu. Kami siap turun langsung dan menindak pelaku di lapangan,” ujarnya.
Komitmen ini, lanjut Niko, berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih. Ia menegaskan, aparat akan memburu dan menangkap oknum matel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak lagi menjalankan praktik penagihan dengan cara-cara melawan hukum.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak serta kewajiban dalam perjanjian kredit, dan memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(Na)