Cirebon – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal terjadi di ruas jalan provinsi, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Jumat malam (13/02/2026) sekira pukul 21:35 Wib.

Seorang warga bernama Abdul (34), warga Desa Kondangsari, mengalami kecelakaan tunggal setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh akibat ban depan masuk ke lubang jalan berdiameter sekitar 10 cm. Insiden tersebut berujung pada terbakarnya sepeda motor korban di lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Abdul (34), warga setempat. Sementara itu, saksi mata di lokasi, Rudi (50), turut memberikan keterangan terkait kronologi peristiwa.

Peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Ruas tersebut merupakan jalan berstatus jalan provinsi yang menjadi penghubung utama arus lalu lintas dari Cirebon menuju Kuningan.

Kejadian berlangsung pada Jum’at malam, saat kondisi lalu lintas relatif normal.

Berdasarkan keterangan saksi mata, kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan berlubang yang tidak tertangani. Ban depan sepeda motor korban masuk ke dalam lubang tersebut sehingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

“Korban arah dari Cirebon menuju Kuningan. Dari jauh terlihat sedang pelan membawa motornya. Tapi namanya juga musibah, meskipun pelan tetap saja jatuh karena lubangnya,” ujar Rudi (50).

Setelah terjatuh, diduga terjadi kebocoran pada selang bensin sepeda motor akibat benturan. Dalam kondisi mesin yang masih panas, percikan api muncul dan memicu kebakaran. Situasi diperparah dengan minimnya sumber air di sekitar lokasi serta kondisi angin yang cukup kencang, sehingga api dengan cepat membesar dan menghanguskan kendaraan korban.

Korban melaju dari arah Cirebon menuju Kuningan dengan kecepatan rendah. Saat melintasi titik jalan berlubang, ban depan masuk ke lubang berdiameter sekitar 10 cm, menyebabkan korban terjatuh. Benturan mengakibatkan kebocoran bahan bakar, yang kemudian tersulut api dari panas mesin. Api cepat membesar karena sulitnya akses air dan hembusan angin yang kencang.

Sorotan dan Tuntutan Tanggung Jawab

Peristiwa ini kembali menyoroti kondisi infrastruktur jalan provinsi yang dinilai kurang mendapat perhatian serius. Sebagai ruas jalan berstatus provinsi, pemeliharaan dan perbaikannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui dinas terkait.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kegagalan dalam melakukan pemeliharaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat unsur kelalaian.

Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Jalan Jenderal Sudirman serta titik-titik rawan lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Perbaikan infrastruktur bukan hanya soal kenyamanan, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan. Pemerintah daerah dan provinsi diharapkan bertindak cepat, responsif, dan bertanggung jawab demi menjamin keamanan masyarakat.

cakra