Bandung – Polda Jawa Barat, berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sebanyak 14 ekor burung elang dari berbagai jenis diamankan dari seorang tersangka di Indramayu.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto, serta perwakilan BKSDA dan JSI.
Tersangka, berinisial MA bin Satori, ditangkap di sebuah bangunan yang digunakan untuk menyimpan dan memelihara satwa dilindungi secara ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 ekor elang glotok, 10 ekor elang alap jambul, 1 ekor elang tikus, serta kandang besi dan perlengkapan lainnya.
“Kondisi satwa sangat memprihatinkan. Mereka dipelihara di tempat yang tidak layak dan tidak higienis. Beberapa mengalami luka di kaki dan kepala, bahkan ada yang terkena katarak,” jelas Kombes Hendra.

Diduga, sebagian besar elang yang masih di bawah umur satu tahun tersebut telah dipelihara selama enam bulan dengan pola makan yang tidak sesuai. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat dan jalur transaksi online dalam perdagangan ilegal ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Agus K dari BKSDA menegaskan bahwa semua jenis elang yang diamankan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2018. “Tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi di Indonesia,” tegasnya.
Seluruh satwa kini dalam proses rehabilitasi oleh BKSDA dan rencananya akan dipindahkan ke penangkaran di Kalianda, Lampung, untuk kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Polda Jabar menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal, guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
