CIREBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/03/2026) pukul 10.00 WIB di ruang Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Liem Tjioe Kiok, yang mendapati rumahnya di Jalan Pekalipan VIII Gang Lawanggada RT 01/02 dalam kondisi terbuka dan telah dibobol pada Selasa (17/02/2026).
Informasi awal diperoleh dari saksi Veronica Rubi Ningsih yang melihat kondisi mencurigakan di sekitar lokasi. Saksi lain, Mochamad Sofyan, turut memberikan keterangan terkait aktivitas yang mengarah pada tindak kejahatan di lingkungan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan. Tim Resmob dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke luar daerah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya pada Jumat (27/03/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, serta Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,” ujar AKP Adam Gana.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.W (45), D.H (41), I.A (46), dan D.R (45). Mereka diketahui merupakan jaringan pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang beroperasi lintas daerah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya, kemudian masuk dengan cara merusak pintu. Mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas dan logam mulia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp465.000.000,- yang terdiri dari uang tunai, emas batangan, perhiasan, serta dokumen penting lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil kejahatan kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Bandung dengan nilai Rp200.000.000,-, yang kemudian dibagi rata. Sementara itu, barang berupa identitas dan buku tabungan milik korban dibuang di wilayah Sumedang.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini menjadi perhatian serius aparat dalam upaya pemberantasan kejahatan dengan modus rumah kosong.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kota Cirebon.
Cakra
