Kabupaten Cirebon — Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 363 botol, terdiri dari miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 363 botol miras dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjual yang terjaring juga langsung diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan secara intensif oleh jajaran Polresta Cirebon bersama polsek-polsek di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengedepankan pendekatan preventif dengan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110.
“Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti dengan cepat.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol. Penindakan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Razia serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta menekan potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.
Cakra
