Kabupaten Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, Kamis (9/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi ilegal.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan, dengan rincian sebagai berikut:
* Tersangka HS (29) diamankan di kediamannya pada pukul 18.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 525 butir Tramadol dan uang tunai sebesar Rp400.000.
* Tersangka A (22) ditangkap di pinggir Jalan Pantura, tepatnya di depan salah satu minimarket di Desa Gempol, pada pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol.
* Tersangka AMM (31) diamankan di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Petugas menemukan 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil penjualan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
714 butir Tramadol
506 butir Trihexyphenidyl
Uang tunai sebesar Rp8.730.000
Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal maupun tindak kejahatan lainnya melalui layanan Call Center 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Polresta Cirebon memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberantas peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Cakra
