BATUJAJAR – Santi, pengurus PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Namasindo Plas, kembali mengecam praktik perusahaan yang dinilai merampas hak dasar pekerja. Selain hanya membayar separuh upah untuk Oktober-November dan menunggak gaji Desember-Januari, perusahaan dituding sengaja memberangus serikat buruh dengan memulihkan kerja hanya bagi pekerja non-serikat.
“Enam bulan kami hidup dalam ketidakpastian. Gaji dipotong, lalu hak kerja kami dicabut hanya karena kami berserikat dan menyuarakan hak,” tegas Santi dari tenda aksi di depan pabrik, Senin (2/2/2026).
Menurut Santi, tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk nyata union busting atau pemberangusan serikat. Dari 242 buruh yang tergabung dalam FSPMI, tak satu pun diizinkan kembali bekerja. Sebaliknya, posisi mereka justru diisi oleh karyawan non-serikat.
“Ini bukan lagi soal tunggakan upah, tapi upaya sistematis untuk meminggirkan dan membungkus suara kritis pekerja. Mereka memilih memulihkan operasi dengan mengorbankan kami yang berjuang,” paparnya.
Buruh kini mengultimatum perusahaan untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan upah dan mengembalikan hak kerja anggota serikat. Jika tidak, langkah hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan segera ditempuh.
