Majalengka – Aktivitas galian C yang diduga mengambil material batu dan pasir di wilayah Desa Sunia Baru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dinilai berpotensi mengeksploitasi lingkungan sekitar. 15/03/2026

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan tersebut terlihat menimbulkan lubang galian yang cukup dalam serta perubahan kontur tanah di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan yang dapat terjadi apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan yang jelas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa di lokasi tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pihak yang berkepentingan dalam aktivitas penambangan. Beberapa nama yang disebut-sebut di antaranya Ajid, Yayat yang dikenal dengan alias Bule, serta Deden yang disebut sebagai pihak pengusaha yang terlibat dalam aktivitas galian tersebut.

Tim media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sunia Baru, Dadan, terkait keberadaan aktivitas galian C tersebut. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya kegiatan penambangan di beberapa wilayah.

“Betul ada galian C di wilayah Desa Sunia, Sunia Baru, dan Sangiang. Dan itu sudah berjalan cukup lama. Dan benar bahwa galian C di wilayah tersebut tidak mengantongi izin resmi,” ujar Dadan saat dikonfirmasi.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas tersebut pada dasarnya telah diketahui oleh sejumlah unsur pemerintahan, termasuk pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

“Hal ini juga sudah diketahui oleh unsur pemerintah, termasuk Bupati dan pihak kepolisian,” tambahnya.

Namun demikian, menurutnya terdapat dilema yang dihadapi di lapangan. Di satu sisi terdapat instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang menegaskan agar seluruh aktivitas galian C yang tidak berizin ditutup. Namun di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap material bangunan seperti pasir dan batu masih cukup tinggi.

“Kami juga dilema. Di satu sisi ada instruksi Gubernur Jawa Barat bahwa seluruh galian C harus ditutup. Namun jika ini ditutup, kebutuhan material masyarakat akan menjadi sulit. Terakhir saja warga sampai harus membeli material ke wilayah Jawa Tengah, dan harganya pun menjadi sangat tinggi,” jelasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat menimbulkan kerugian negara apabila berlangsung tanpa kontribusi resmi melalui mekanisme perizinan dan pajak.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi dan langkah tegas terhadap aktivitas galian C tersebut. Penertiban yang dilakukan diharapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan solusi agar kebutuhan material masyarakat tetap dapat terpenuhi melalui mekanisme yang legal, terawasi, dan tidak merusak lingkungan.

Dengan demikian, keberlangsungan pembangunan masyarakat dapat berjalan tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Cakra