Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OP (35), warga Kabupaten Cirebon, diamankan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Cirebon setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua paket sabu, handphone, pakaian, lakban, dan beberapa barang lainnya yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini fokus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, OP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkoba melalui layanan Call Center 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Polresta Cirebon memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi bangsa.

Cakra