BANDUNG BARAT – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menekan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, realisasi belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 46 persen, sehingga diperlukan penyesuaian besar-besaran menuju target tahun 2027.
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kelompok yang paling terdampak. Status kerja mereka yang berbasis kontrak membuat nasibnya sangat bergantung pada kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Kekhawatiran utama di kalangan PPPK adalah ketidakpastian kerja jangka panjang. Meskipun secara formal diakui sebagai aparatur negara, posisi mereka belum sepenuhnya memiliki jaminan keamanan kerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Situasi ini menempatkan PPPK dalam spektrum pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi, terutama saat efisiensi menjadi prioritas pemerintah.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa komposisi PPPK di Bandung Barat memiliki keberagaman sumber daya manusia yang kuat. Mereka terdiri dari eks tenaga honorer dengan pengalaman lapangan panjang, lulusan pendidikan formal dengan kompetensi akademik mutakhir, hingga tenaga profesional di sektor pendidikan dan kesehatan. Keberagaman ini seharusnya menjadi modal penting dalam pelayanan publik.
Namun, kebijakan efisiensi cenderung mengabaikan nilai strategis tersebut. Target penurunan belanja pegawai mendorong logika cost reduction, di mana tenaga kerja hanya dipandang sebagai komponen biaya yang harus ditekan, bukan sebagai aset organisasi yang beragam.
Anggota DPRD Bandung Barat menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK perlu dihindari. Kesadaran itu muncul mengingat dampak struktural yang bisa terjadi, seperti menurunnya daya beli masyarakat, terganggunya stabilitas sosial, hingga menurunnya kualitas layanan publik.
Para pengamat menilai bahwa isu batas 30 persen ini memperlihatkan adanya ketegangan antara disiplin fiskal dan dinamika kelas pekerja. Pengelolaan keberagaman tenaga kerja secara inklusif melalui pemetaan kompetensi, redistribusi tenaga kerja, serta penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan keberlanjutan layanan publik yang berkualitas.
