Bandung, – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memaparkan capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen dalam Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Pemaparan disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Senin (30/3/2026).
Rapat yang digelar pasca Lebaran Idulfitri 1447 H tersebut juga resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) beranggotakan 15 orang untuk membahas LKPJ tersebut. Dari 50 anggota DPRD, sebanyak 41 orang hadir secara langsung maupun virtual, memenuhi kuorum sesuai Pasal 158 Ayat 1 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.
“Kinerja pertumbuhan ekonomi tahun 2025 mengalami perbaikan dibanding tahun sebelumnya, meskipun masih memerlukan penguatan dan akselerasi pada sektor-sektor utama,” ujar Wali Kota.
Pansus yang dibentuk selanjutnya akan melakukan pemilihan pimpinan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) sebelum memulai tugas pembahasan. Pimpinan DPRD dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pansus dapat bekerja optimal.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kami mengucapkan selamat bertugas. Semoga Allah SWT memberikan kesehatan, kemampuan, petunjuk, dan bimbingan, sehingga tugas dapat diselesaikan tepat waktu dengan hasil optimal,” ujar pimpinan DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 20 Ayat 1, DPRD memiliki waktu paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima untuk melakukan pembahasan. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang ditetapkan dengan keputusan DPRD dan disampaikan secara resmi kepada wali kota.
Rapat paripurna juga menerima surat masuk dari Fraksi Gabungan Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung. Perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Bandung.
